Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun yang dimaksud dengan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, termasuk di dalamnya terkait dengan objek pahak dan/atau bukan objek pahak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, mengatur batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
  1. SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
  2. SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret.
  3. SPT Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhit Tahun Pajak atau tanggal 30 April.
Namun, apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Tak hanya itu, tindak terakhir dari adanya keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukum pidana. Hukum pidana tersebut berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara itu, terdapat pengecualian pengenaan denda keterlambatan melapor SPT Tahunan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 7 UU No. 28 Tahun 2007, antara lain:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Apabila sudah melebihi batas waktu pelaporan SPT yang ditentukan, maka wajib pajak dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Membayar Denda Keterlambatan
Adapun cara-cara membayar denda tersebut antara lain:
      • Meiminta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
      • KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP
      • Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tercantum pada STP
      • Apabila tidak menerima STP, maka dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing. Lalu, laukuan pembayaran denda melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan
    1. Melaporkan SPT Tahunan
Setelah wajib pajak membayar denda keterlambatan, maka wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan mendatangi KPP secara langsung atau secara daring melalui situs https://djponline.pajak.go.id. Referensi: Fitriya. (2024). Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dialkukan?. KlikPajak. https://klikpajak.id/blog/terlambat-lapor-spt-tahunan/. Diakses pada 29 April 2024. Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85. Sekretariat Negara. Jakarta

Link Download

Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar

Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.

[sdm_download id="212" fancy="0"]