Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun yang dimaksud dengan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, termasuk di dalamnya terkait dengan objek pahak dan/atau bukan objek pahak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, mengatur batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
- SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
- SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret.
- SPT Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhit Tahun Pajak atau tanggal 30 April.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
-
- Membayar Denda Keterlambatan
-
-
- Meiminta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tercantum pada STP
- Apabila tidak menerima STP, maka dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing. Lalu, laukuan pembayaran denda melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan
- Melaporkan SPT Tahunan
-
Link Download
Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar
Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.
[sdm_download id="212" fancy="0"]