Pembetulan SPT Tahunan: Ketentuan, Mekanisme, Dan Batas Waktu
Sudah lapor SPT, tapi merasa ada salah tulis atau salah hitung? Tenang saja, sebab telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah disampaikan. Yuk, simak ketentuan, mekanisme, dan batas waktu pembetulan SPT!
Sistem perpajakan yang menganut self assessment system menuntut setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan harus dapat melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Dalam praktiknya, sistem ini membuka peluang bagi wajib pajak memiliki kesalahan (human error) dalam melaporkan atau mengisi SPT. Kesalahan tersebut dapat disebabkan karena berbagai faktor, seperti kurang teliti, kurangnya pemahaman, dan sebagainya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak yang benar melalui pembetulan SPT.
Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan selama Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan. Dengan demikian,s apabila Surat Pemeriksaan telah diterbitkan oleh DJP, maka wajib pajak tidak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah dilaporkan. Lebih lanjut, berikut ini adalah syarat-syarat pembetulan SPT yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2018, antara lain:
- DJP belum menerbitkan Surat Pemeriksaan
- DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
- Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak membetulkan SPT
Adapun langkah-langkah melakukan pembetulan SPT Tahunan Pribadi dan Badan secara daring melalui situs DJP Online adalah sebagai berikut:
- Buka situs DJP online pada https://djponline.pajak.go.id, lalu masuk menggunakan akun Anda.
- Pilih menu e-Filing pada halaman utama, lalu klik ‘Buat SPT’
- Lalu, pada menu Status SPT, silakan isi dengan angka urutan pembetulan. Misalnya, jika Anda saat ini sedang melakukan pembetulan pertama, maka pilih angka 1, begitu seterusnya.
- Setelah itu, lakukan pembetulan sesuai dengan tahapan pengisian formulir SPT yang tersedia hingga selesai.
- Periksa kembali data-data yang Anda tulis dan pastikan sudah sesuai dengan kebenarannya.
- Klik ‘Submit’ untuk menyimpan pembetulan SPT
- Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa proses pembetulan SPT telah berhasil
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP, tidak ada batasan waktu tertentu untuk pembetulan SPT, sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan. Namun, apabila wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk membetulkan SPT Tahunan, maka wajib pajak memiliki jangka waktu 3 bulan. Hal ini terjadi jika wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk Tahun Pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan terkait.
Referensi :
Fitriya. (2024). Cara Pembetulan SPT Pajak. KlikPajak. https://klikpajak.id/blog/cara-pembetulan-spt-badan-di-e-filing-begini-langkahnya/. Diakses pada 29 April 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85. Sekretariat Negara. Jakarta
Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pembeitahuan (SPT).
Link Download
Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar
Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.