Rencana Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilaporkan akan mengalami kenaikan tarif yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, yang diterapkan sejak 1 April 2022. Namun, tarif tersebut akan mengalami peningkatan menjadi 12%. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pada Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN dengan batasan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Pasal 7, ayat (1), huruf b, yang berbunyi :

“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025”

Hal ini menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan serta bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan atas beberapa hal, yaitu:

  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Sebagai ilustrasi, perhitungan PPN dengan tarif 12% adalah sebagai berikut: jika seorang pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak dengan harga jual sebesar Rp 15.000.000, maka perhitungan PPN yang terutang adalah Rp 15.000.000 x 12% = Rp 1.800.000.

Aspek positif dari kebijakan kenaikan PPN ini adalah potensi pendapatan tambahan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program-program fiskal, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Namun, aspek negatif dari kebijakan ini juga perlu diperhatikan secara serius. Kenaikan PPN dapat mengakibatkan peningkatan biaya hidup, inflasi, penurunan daya beli masyarakat, serta kesulitan bagi usaha kecil dan menengah dalam menaikkan harga produk mereka. Selain itu, terdapat risiko bahwa dana tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN ini mungkin tidak dikelola dengan efektif, sehingga berpotensi terjadi pengeluaran yang tidak tepat sasaran dan tidak efisien. Hal ini dapat memperburuk keseimbangan pendapatan, di mana masyarakat berpenghasilan rendah akan lebih terbebani dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.

Kenaikan tarif PPN ini telah memicu berbagai pernyataan dan tanggapan dari beberapa pihak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa meskipun perubahan ini telah disepakati, kebijakan kenaikan PPN dapat diubah oleh pemerintah baru dengan menyesuaikan kebijakan yang akan diterapkan. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, juga menyatakan bahwa implementasi kenaikan PPN akan menunggu keputusan dari pemerintah yang baru.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini juga mendapatkan penolakan dari sejumlah pengusaha. Menurut para pengusaha, kebijakan ini akan membebani daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 dan akan berdampak negatif pada profit usaha mereka. Dengan berbagai tanggapan dan pertimbangan ini, kebijakan kenaikan tarif PPN masih menjadi isu yang perlu dicermati secara seksama, terutama dalam hal dampaknya terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi:

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 7, Ayat (1), Huruf b.

Ortax. 2024. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025. Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18821, pada 15 Juli 2024.

Nugroho, R. 2024. Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang & Jasa yang Kena PPN 12%. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240318123612-4-522843/berlaku-1-januari-2025-ini-barang-jasa-yang-kena-ppn-12#:~:text=Dalam%20penjelasannya%2C%20PPN%2012%25%20dikenakan,masyarakat%20berpenghasilan%20menengah%20dan%20kecil, pada 15 Juli 2024.

Akashi, N. 2024. PPN Direncanakan Naik Jadi 12 Persen, Ini Alasan hingga Dampaknya. Detik Jogja. Diakses dari https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7338682/ppn-direncanakan-naik-jadi-12-persen-ini-alasan-hingga-dampaknya, pada 15 Juli 2024.

Rizky, M. 2024. Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mandat UU, Tapi Menambah Beban Rakyat. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kenaikan-ppn-jadi-12-persen-mandat-uu–tapi-menambah-beban-rakyat-lt65fbc33a650de/?page=2, pada 15 Juli 2024.  

 

Link Download

Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar

Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.

[sdm_download id="212" fancy="0"]