NPWP 16 Digit Resmi Diberlakukan: Apa Saja Layanan Adiminstrasi yang Dapat Dimanfaatkan?

Direktorat Jenderal Pajak telah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tanggal 1 Juli 2024 melalui Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03.2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, pemberlakuan NPWP 16 digit telah dilakukan secara terbatas sejak tanggal 14 Juli 2022. Akan tetapi, Kementerian Keuangan bersama dengan DJP menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan penundaan implementasi NPWP 16 digit secara penuh, termasuk di antaranya adalah pertimbangan keputusan penyesuaian waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Penundaan tersebut diberlakukan hingga tanggal 30 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 136 tahun 2022. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak, baik Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan Pihak Lain.

Kementerian Keuangan merumuskan bahwa gagasan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk kontribusi Kementerian Keuangan untuk mendukung program Satu Data Indonesia, di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. Tak hanya itu, sistem ini diharapkan akan mengintegrasikan seluruh informasi wajib pajak dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak. Dengan demikian, pemantauan dan pengawasan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi lebih mudah dilakukan oleh pemerintah, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data.

Selain NPWP, NIK juga digunakan sebagai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan Pihak Lain. NITKU merupakan 22 digit nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2), layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dan NITKU, antara lain:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP online
  3. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (4), layanan administrasi dan penambahan layanan administrasi yang belum disebutkan, dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga DJP mengumumkan layanan tersebut kepada masyarakat secara bertahap. Sebagai tambahan, dalam PER-6/PJ/2024 Pasal 3 disebutkan bahwa sistem administrasi Pihak Lain yang belum siap untuk menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NPWP dengan format 16 digit, dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Adapun Pihak Lain yang dimaksud ialah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP per tanggal 30 Juni 2024. Sebanyak 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% dari total NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Hal ini berarti sebanyak 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan NIK-NPWP (CNBC Indonesia, 2024). Dalam hal ini, Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan hingga tanggal 1 Juli 2024, tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang telah mengimplementasikan NPWP dengan format 16 digit.

 

Referensi

DDTCNews. 2024. Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1803672/pernyataan-resmi-djp-soal-nik-npwp-16-digit-nitku-mulai-hari-ini, pada 3 Juli 2024.

Direktorat Jenderal Pajak. 2024. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Melani, A. 2023. Alasan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024. Liputan6. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/5480153/alasan-pemberlakuan-nik-jadi-npwp-ditunda-hingga-1-juli-2024?page=5, pada 3 Juli 2024.

Nugroho, R. 2024. 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Gimana?. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240701071909-4-550627/670-ribu-orang-belum-lakukan-pemadanan-nik-npwp-nasibnya-gimana, pada 3 Juli 2024.

 

Link Download

Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar

Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.

[sdm_download id="212" fancy="0"]